Sunday, November 30, 2008

Message From CEO BUMI Reseurces Tbk

Message From CEO

Our Valued Shareholders,

On behalf of the Board of Commissioners allow me to convey our appreciation to the Board of Directors and Management for their success in undertaking their roles and responsibilities in managing the Company.

In 2005, the Board of Commissioners closely monitored and kept its supervisory control over the management, and gave direction in formulating the Company’s values, vision, mission, policy, and budget.

The Commissioners draw on the expertise of its Audit Committee, which has been enhanced to ensure adequate internal control and risk management measures in order to safeguard the Company’s assets as well as long-term stakeholder value creation.

In general we conclude that the Board of Directors and Management have managed the Company in accordance with sound and prudent financial and operational management to achieve the Company’s objectives in line with the business plan and strategy that have been agreed upon.



The Company achieved a net profit of Rp1.22 trillion in 2005, an increase of 13.21% from Rp1.8 trillion in 2004. The Company’s earnings per share in 2005 rose by Rp7.35 to Rp62.98 (13.21%) compared to Rp55.63 in 2004, whereas return on assets and return on equities in 2005 were relatively high, reaching 7.43% and 66.09%, respectively, compared to 7.76% and 117.05% in 2004.

Another key achievement by the Company was the issuance of a seven-year structured export notes amounting to US$600 million with an interest rate of 7.134% per annum. An achievement that we can look up to, for the fact that it was the first transaction of its kind by an Indonesian company in post economic crisis of 1998.



A number of recognitions at national and international levels were received by the Company in 2005, including awards in corporate social responsibility, work safety, environment and the capital markets. This is tangible proof of the Company’s concern and responsibility over various social, environmental and economical programs.

The year 2005 was noted for the designation of PT Arutmin Indonesia by the government of Indonesia as a National Vital Object, that merit state protection, as was the case with PT Kaltim Prima Coal.



We regard the completion of the shares divestment of PT Kaltim Prima Coal as something that is very important towards the performance improvement of our subsidiaries as well as our overall operations.



However, the Board of Directors and Management should increase their awareness over the overlapping perimeters of PT Arutmin Indonesia mine concessions, in addition to prevailing special regional regulations pertaining to excise fees which contravene with the CCOW and may have an impact on the Company’ operations. It is our hope that both the Board of Directors and the Management of the Company will give their attention on the matter and engage both the central and regional governments in constructive dialogues to fi nd the best solution for all parties.

BUMI Resources remains committed to implement Good Corporate Governance simultaneously with its subsidiaries. In 2005, we engaged a management consultant to undertake the policies of corporate governance and Code of Conduct that are in line with national and international standards. The socialisation and implementation of GCG and Code of Conduct in the Company and its subsidiaries have been designed to be carried out on an annual basis.

With the increasing price of crude oil as a primary source of energy, businesses will seek out alternative energy sources. This represents a challenge and opportunity for BUMI Resources to try to innovate and create alternative forms of energy for industries in Indonesia and other parts of the world.



Moving forward, the Company is expected to continue to search for alternative financing both at home and abroad that will be used for our business expansion in the mining and energy sector.

The Board of Commissioners has reviewed the report of the Board of Directors as well as the Balance Sheet and Income Statement for the ended 31 December 2005 which has been audited by the public accounting fi rm of Jimmy Budhi & Rekan, members of Moores and Rowland International. As such we recommend their approval by shareholders and that the Directors are given Aquitte a Decharge for the management of the Company, and to the Board of Commissioners for its oversight.

Finally, we express our gratitude to the shareholders who have placed their trust in us to supervise the Company. We also convey our highest appreciation to all employees and other stakeholders for their dedication, hard work, trust and support to the Company all this time.



May we continue to achieve more successes in the future.

Bumi Reseurces TBK

Kaltim Prima Coal www.kpc.co.id

The Company also owns coal-mining operations through PT Kaltim Prima Coal (“KPC”), after it acquired a 100% stake in KPC in October 2003 from British Petroleum (U.K.) and Rio Tinto (U.K. and Australia).



The Company’s acquisition of KPC reflects its vision to become one of the world’s largest coal producers. KPC produced a gross of 28.2 million tonnes of coal in 2005, of which 97% was exported.



As at 30 June 2005 KPC’s estimated in-situ coal resource was 1,830 million tonnes. In addition, proven recoverable reserves were calculated at 525 million tonnes and probable reserves at 76 million tonnes, to give a total of proven and probable reserves of 601 million tonnes.


In 1982, KPC, located at Sangatta, on the east coast of Kalimantan, entered into a Coal Contract of Work (“CCOW”), which is up for renewal in 2021, to explore, produce and market coals from its agreement area of 90,960 hectares.



KPC produces three brands of coal, namely Prima, Pinang and Melawan. Prima is KPC’s leading brand, a high quality bituminous coal with high calorific value, very low ash, moderate sulphur and moisture. It is bright and lustrous with high vitrinate content. Pinang exhibits similar characteristics to Prima but with higher total moisture content. Melawan is a sub-bituminous coal exhibiting low ash and sulphur characteristics, but with a higher moisture content.



At Sangatta, KPC has developed a fully integrated and self-supporting mine with a series of open cut pits and coal preparation facilities. The Sangatta mine is supported by a 10 MW coal-fired power station and is supplemented by five generator sets of 9.4 MW of diesel capacity. The Sangatta processing plant consists of five crushers each with 1,200 tph capacity with additional crushing capacity in 2005 and a 13.2 km overland belt conveyor link to the coast which had been upgraded to a maximum capacity of 4,000 tph in the first quarter of 2005. KPC’s Sangatta coals are shipped to customers through the Tanjung Bara Coal Terminal which is capable of handling vessels up to 220,000 DWT. The coal terminal stockpile has a total capacity of 1,000,000 tonnes.



In 2005 KPC began to mine the Bengalon area (approximately 35 km north of the Sangatta field). From the Bengalon mine, coals are transported over 17 km to the port where they are loaded on board customer’s ship offshore. The mining contractor that has been chosen by KPC to develop and mine Bengalon with an initial ten year contract, is PT Darma Henwa.

Saturday, November 29, 2008

Anak Kembar ?



Beberapa orang menganggap, memiliki anak kembar adalah hal yang menyenangkan. Padahal faktanya tidak demikian, karena dengan memiliki anak kembar, Anda harus membagi waktu Anda untuk dua orang bayi yang membutuhkan perhatian Anda di waktu yang sama.

Meski begitu, ada beberapa orangtua yang cenderung memiliki kemungkinan untuk mendapatkan anak kembar, baik kembar dua bahkan lebih. Apa saja tanda-tanda orangtua yang kemungkinan besar memiliki anak kembar?

1. Sejarah keluarga
Apabila di dalam keluarga Anda memiliki sejarah kelahiran kembar, seperti ibu, saudara kandung, paman atau sepupu yang kembar, Anda dapat berharap suatu saat akan mendapatkan anak kembar tanpa susah payah.

Kelahiran kembar, umumnya terjadi secara turun menurun. Jika ibu Anda atau garis keturunan ibu ke atas, memiliki sejarah kelahiran kembar, maka Anda memiliki gen dengan kecenderungan hiperovulasi yaitu pelepasan sel telur secara berlebihan yang memungkinkan mengandung anak kembar.

2. Gemuk atau berat badan berlebih
Penelitian yang dimuat pada American College of Obstetrics and Gynecology, menunjukkan hubungan yang erat antara kecenderungan kelahiran kembar dengan naiknya kasus obesitas.

Menurut penelitian, ibu dengan Body Mass Index (BMI) lebih dari 30, berpeluang mengandung anak kembar. Tapi statistik ini hanya berlaku bagi pasangan dengan sejarah keluarga kelahiran kembar.

3. Hamil diusia tua
Wanita yang hamil di usia tua, besar kemungkinannya memiliki anak kembar, dibanding wanita yang hamil di usia muda. Diperkirakan, ovulasi akan semakin cepat seiring usia biologis yang juga bergerak cepat. Sekitar 17% wanita yang hamil di atas 45 tahun, berpeluang mengandung anak kembar.

Lima tahun lagi, sekitar usia 50 tahun, peluangnya makin besar yaitu 1 banding 9. Hanya saja, mengandung di usia tua sangat berisiko, dari keguguran hingga meningkatnya kadar gula selama hamil. Bayinya pun kemungkinan besar akan mengalami kelainan kromosom.

4. Sekali melahirkan kembar, selanjutnya pun kembar
Apabila dikehamilan pertama Anda melahirkan anak kembar, kemungkinan besar di kehamilan berikutnya pun akan kembar. Sebab ibu yang memiliki anak kembar, empat kali lipat lebih besar kemungkinannya daripada yang belum pernah mengandung.

5. Konsumsi umbi-umbian dan susu
Meski belum terbukti secara medis, namun jenis umbi-umbian, seperti ubi dan kentang diketahui dapat membuat seseorang mendapatkan anak kembar.

Salah satu buktinya, etnis Yoruba di Afrika Barat yang penduduknya sebagian besar mengkonsumsi umbi-umbian, terkenal sebagai negara dengan kelahiran kembar tertinggi di dunia. Diyakini bahwa umbi-umbian memiliki zat kimia yang memicu terjadinya hiperovulasi.

Sedangkan penelitian di tahun 2006 lalu memperlihatkan, wanita yang mengkonsumsi susu lebih banyak, cenderung memiliki kemungkinan besar untuk mengandung anak kembar.

6. Melakukan program fertilitas
Program teknologi reproduksi yang pesat saat ini, juga memungkinkan tingginya kelahiran kembar akibat penggunaan obat yang menstimulasi terjadinya ovulasi dan sistim bayi tabung yang memungkinkan adanya embrio lebih dari satu di rahim ibu.

7. Sering melahirkan
Semakin banyak yang telah Anda miliki, kemungkinan mengalami kehamilan kembar juga semakin besar. Tapi tak ada yang bisa memastikan setelah berapa kali kehamilan akan terjadi kehamilan kembar.

8. Hamil saat masih menyusui
Banyak yang beranggapan, saat menyusui, seorang wanita tidak dapat hamil. Tetapi proses laktasi menjaga ibu tetap berovulasi dan mengalami menstruasi. Beberapa peneliti juga mendukung teori yang menyatakan kehamilan kembar meningkat saat ibu tengah menyusui.

9. Mengandung meski menggunakan kontrasepsi pil
Kontrasepsi pil dianggap sangat efektif dengan tingkat keberhasilan hingga 99,9 persen. Tetapi kemungkinan 0,01 persennya memungkinkan untuk kehamilan kembar. Kehamilan yang terjadi saat mengkonsumsi pil kontrasepsi, biasanya akibat pemakaian yang tidak konsisten. Ketidakteraturan pemakaian, memicu perilaku hormon yang berubah-ubah yang mengakibatkan hiperovulasi.

10. Tanpa sebab, alias tengah ‘beruntung’
Tak sedikit kasus kelahiran kembar yang tidak cocok pada beberapa kriteria klasik di atas, serta tak dapat diketahui penyebabnya. Kembar identik (monozigot twin) yang banyak terjadi pun, hingga kini penyebabnya masih misterius. Tak ada yang bisa meramalkan, kapan dan bagaimana sebuah sel telur akan memecahkan diri menjadi dua janin.

halohalo.co.id

Friday, November 28, 2008

Bagaimana strategi Aceh menantang masa depan?

Strategi di Bidang Agribisnis

Selama ini dibidang agribisnis aceh kalah jauh dibanding propinsi tetangganya (Sumatera Utara). Ketertinggalan ini sebenarnya disebabkan kesempatan masyarakat aceh untuk berusaha sangat jauh dari tetangganya tersebut. infrasturktur yang tidak mendukung, perang yang berkepanjangan, rasa tidak aman untuk berusaha, dan lain-lainnya.

Aceh Maju, Rakyat Makmur, Negara Sejahtera merupakan tujuan bersama. Tujuan ini dapat dicapai bila petani, pengusaha, pemerintah dan stakeholder lainnya dapat bersatu dalam meningkatkan peran aceh di Bidang Agribisnis.

Pasar sangat menantang seperti negara malaysia, singapure, brunei, dan propinsi tetangga Sumatera Utara merupakan pasar yang menjanjikan.

Strategi dibidang agribisnis disajikan 5 strategi peningkatan produksi yaitu peningkatan produktivitas, perluasan areal, pengamanan tanam, kelembagaan dan pembiayaan.

1. Peningkatan Produktivitas
Meningkatkan produktifitas pertanian, merupakan cara yang efektif dengan intensifikasi pertanian yang efektif.

2. Perluasan Areal
Perluasan areal tanam dapat dilakukan dengan (a) pemanfaatan lahan yang selama ini merupakan lahan tidur , (b) Meningkatkan pajak bagi lahan tidur (c) penambahan luas lahan pertanian.

3. Pengamanan Produksi
Pengamanan produksi dimaksudkan untuk mengatasi gangguan OPT, dampak fenomena iklim, pengurangan kehilangan hasil akibat penanganan panen dan pasca panen yang kurang baik. Gangguan OPT dapat diatasi dengan menerapkan sistim pengendalian hama terpadu (PHT), yaitu dengan menerapkan berbagai cara pengendalian menjadi satu kesatuan pengendalian yang tepat, sehingga OPT tidak menimbulkan kerugian. Pengamanan kualitas dilaksanakan dengan pemantauan residu pestisida, penggunaan pestisida secara bijaksana, dan pengembangan penerapan agen hayati. Pengamanan hasil dan dampak fenomena iklim dilakukan dengan memperkuat antisipasi agar kerusakan tanaman dapat ditekan seminimal mungkin. Upaya mengurangi kehilangan hasil dilakukan dengan menerapkan teknologi panen dan pasca panen yang baik.

4. Kelembagaan
Dalam rangka pengembangan agribisnis diperlukan penguatan kelembagaan petani maupun kelembagaan usaha dan pemerintah agar dapat berfungsi sesuai dengan peran masing-masing. Kelembagaan petani dibina dan dikembangkan berdasarkan kepentingan masyarakat dan harus tumbuh dan berkembang di masyarakat itu sendiri. Diharapkan memotivasi agar petani dengan kesadarannya dapat berkelompok untuk membentuk kelompok tani dan yang sudah berkelompok dapat membentuk gabungan kelompok ataupun membentuk assosiasi. Kelembagaan pertanian yang lainnya diberdayakan juga seoptimal mungkin untuk mendukung pengembangan agribisnis.

5. Pembiayaan
Pembiayaan pengembangan jagung antara lain bersumber dari: Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3), Bantuan Langsung Masyarakat –Kredit Insentif Pertanian (BLMKIP), kemitraan dan lainnya. Dalam menerapkan strategi ini, penyuluh bisa berperan dalam memberikan bantuan penjelasan cara-cara pengajuan pinjaman kredit.

Dengan lima strategi tersebut diharapkan potensi aceh yang selama ini tidur dapat dioptimalkan. Sehingga kemakmuran rakyat dapat dicapai.

Wednesday, November 12, 2008

Benarkah Nabi menikahi Aisyah di Usia 7 tahun?

Benarkah Nabi menikahi Aisyah di Usia 7 tahun?


Sahabat yg tercinta!

Ini ada posting bagus (bagi saya yg baru belajar untuk mencari kebenaran) di milis jurnalisme soal ketidak benaran usia pernikahan nabi dengan Aisyah yang dikatakan 7 tahun itu.

Semoga berguna.

Anda harus sabar dan duduk yg manis membacanya, Panjang sekali.

Di bawah ini adalah sebuah analisis tentang riwayat pernikahan Rasulullah saaw dengan Aisyah, buat menjawab pertanyaan bang Item. Diterjemahkan dari artikel di halaman ini: http://iiie. net/node/ 58

Seorang teman kristen suatu kali bertanya kepada saya, "Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?" Saya terdiam.Dia melanjutkan, "Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?" Saya katakan padanya, "Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini." Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya.

Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa
keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah. Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu.

Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. agaimaanpun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi- oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.

Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber

Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : " Hisham sangatbisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq "
(Tehzi'bu'l- tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: " Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq"
(Tehzi'b u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu'l-ai` tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok"
(Mizanu'l-ai` tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu' l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

Bukti #2: Meminang

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya " (Tarikhu'l-umam wa'l-mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah" (Al-isabah fi tamyizi'l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu'l- Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978) .

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma'

Menurut Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd: "Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la'ma'l-nubala' , Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289,
Arabic, Mu'assasatu' l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: "Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]"
(Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: "Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun"
(Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: "Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H."
(Taqribu'l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi,
Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan
pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr ijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab
karahiyati'l- isti`anah fi'l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika mnceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang
Badar, mengatakan: "ketika kita mencapai Shajarah". Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab Ghazwi'l-nisa' wa
qitalihinnama` a'lrijal) : "Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,]
Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb]."

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu'l-maghazi, Bab Ghazwati'l-khandaq wa hiya'l-ahza' b): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb."

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b) Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi
minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk
membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: "Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)" ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Sahih Bukhari, Kitabu'l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa'l-sa`atu adha' wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane's Arabic English Lexicon).

Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

Bukti #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan
menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: "Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.

Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris "virgin". Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah "wanita" (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah "wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan." Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

Bukti #8. Text Qur'an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur'an untuk membersihkan kabut
kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.

Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.

Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan "sampai usia menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test
yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.

Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan," berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?" Jawabannya adalah Nol besar.

Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur'an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

Bukti #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.


===============================================
Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.

Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah
kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur'an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Note: The Ancient Myth Exposed
By T.O. Shanavas , di Michigan.

Dari Mr. Adi Dikirim Via Email dan dikutip dari:
copas from :http://kelompokdiskusi.multiply.com/journal/item/3470/Benarkah_Nabi_menikahi_Aisyah_di_usia_7_tahun?replies_read=115

Saturday, November 1, 2008

Kebijakan Antisipatif di Tengah Kondisi Perekonomian Global Saat Ini

Kebijakan Antisipatif di Tengah Kondisi Perekonomian Global Saat Ini

Sumber Bank Indonesia

Hari ini, 14 Oktober 2008, Dewan Gubernur Bank Indonesia melakukan konperensi pers untuk mengumumkan kebijakan yang akan ditempuh untuk menjaga kecukupan likuiditas valuta asing dan rupiah di dalam negeri. Dalam konperensi pers yang dilakukan di Gedung Thamrin lantai 1 Bank Indonesia Jakarta, Gubernur Bank Indonesia Boediono didampingi Miranda S. Goeltom, Siti Ch. Fadjrijah, dan Budi Mulya.


Di hadapan para wartawan media massa, disampaikan bahwa BI akan memperpanjang tenor FX Swap dari paling lama 7 hari menjadi sampai 1 bulan. Langkah ini ditempuh untuk memenuhi permintaan valuta USD yang sifatnya temporer sehingga memberi waktu penyesuaian yang cukup bagi bank/pelaku pasar sebelum benar-benar melakukan penyesuaian komposisi portfolio-nya. BI juga akan menyediakan pasokan valuta asing bagi perusahaan domestik melalui perbankan, untuk meningkatkan kepastian pemenuhan kebutuhan valuta asing perusahaan domestik. Kedua kebijakan ini berlaku sejak 15 Oktober 2008.

Untuk menambah ketersediaan likuiditas valuta USD yang dapat digunakan bank dalam bertransaksi dengan nasabahnya, rasio GWM valuta asing untuk bank umum konvensional dan syariah akan diturunkan dari 3,0% menjadi 1,0%. Ketentuan pasal 4 PBI No. 7/1/PBI/2005 tentang batasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri jangka pendek juga akan dicabut, dengan meniadakan batasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri jangka pendek. Langkah ini diharapkan akan mengurangi tekanan pembelian USD, yang disebabkan pengalihan rekening rupiah ke valuta asing oleh nasabah asing. Kedua kebijakan ini berlaku sejak 13 Oktober 2008. Selanjutnya, mulai tanggal 24 Oktober 2008, BI akan melakukan penyederhanaan perhitungan GWM rupiah menjadi hanya dalam bentuk statutory reserves sebesar 7,5% dari DPK. Dengan demikian likuiditas rupiah dalam sistem perbankan menjadi lebih memadai.

Sehari sebelumnya (13/10/8), juga dalam rangka melakukan langkah koordinasi antisipatif menghadapi kondisi keuangan global saat ini, Departemen Keuangan mengumumkan 2 Peraturan Pengganti UU (Perpu) mengenai BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terkait BI, Perpu ini mengatur tentang perluasan jenis aset bank yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI. Aset yang menjadi agunan diperluas, sehingga aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai agunan. Sedangkan terkait LPS, Perpu ini menetapkan penambahan kriteria yang dapat digunakan untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin LPS. Sebagai tindak lanjutnya, simpanan yang dijamin LPS diubah menjadi Rp 2 miliar untuk setiap nasabah dalam satu bank.

Ampuhkah kebijakan Pemerintah dalam mengantisipasi Perekonomian Indonesia  di Tengah Kondisi Perekonomian Global Saat Ini?