Monday, August 4, 2008

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 403/Kpts/OT.210/6/2002
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI BESAR PENGEMBANGAN MEKANISASI PERTANIAN
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan
hasil guna penelitian dan pengembangan mekanisasi
pertanian, dipandang perlu menyempurnakan
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengembangan
Alat dan Mesin Pertanian;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
2. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Departemen;
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001
tentang Pembentukan Kabinet gotong royong;
4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/
OT.210/1/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Pertanian, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor
354.1/Kpts/OT.210/6/2001;
5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/
OT.210/2/2001 tentang Kelengkapan Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Pertanian,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/OT.210/7/2001;
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dalam surat nomor : 139/M.PAN/5/2002 tanggal 30 Mei
2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR
PENGEMBANGAN MEKANISASI PERTANIAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, yang selanjutnya
disingkat BBPMP, adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian
dan pengembangan mekanisasi pertanian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian.
(2) BBPMP dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
BBPMP mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan
mekanisasi pertanian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
BBPMP menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelitian keteknikan pertanian;
b. pelaksanaan rekayasa, rancang bangun dan modifikasi desain, model
serta prototipe alat dan mesin pertanian;
c. pelaksanaan uji fungsional calon prototipe alat dan mesin pertanian;
d. pelaksanaan penelitian dan rekayasa sistem mekanisasi pertanian;
e. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha
agribisnis di bidang mekanisasi pertanian;
f. penyusunan program dan evaluasi penelitian dan pengembangan
mekanisasi pertanian;
g. pengelolaan sarana dan dokumentasi hasil penelitian dan
pengembangan mekanisasi pertanian;
h. pengelolaan sarana teknis dan pengembangan mekanisasi pertanian;
i. pengelolaan kerja sama dan pendayagunaan penelitian dan
pengembangan mekanisasi pertanian;
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
BBPMP terdiri dari :
a. Bagian umum;
b. Bidang Program dan Informasi;
c. Bidang Sarana dan Kerja sama;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagain Pertama
Bagian Umum
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian,
keuangan, persuratan, rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Bagian umum penyelenggaraan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan persuratan, rumah tangga dan perlengkapan.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri dari:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Rumah Tangga;
Pasal 8
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan
persuratan, rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Kedua
Bidang Program dan Informasi
Pasal 9
Bidang Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan
pemberian pelayanan teknik kegiatan penelitian dan pengembangan
mekanisme pertanian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Bidang Program penelitian Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan evaluasi serta penyusunan laporan
penelitian dan pengembangan mekanisasi pertanian;
b. penyiapan informasi dan dokumentasi hasil penelitian dan
pegembangan mekanisasi pertanian;
Pasal 11
Bidang Program dan informasi terdiri dari:
a. Subbidang Program dan Evaluasi;
b. Subbidang Informasi dan Dokumentasi.
Pasal 12
(1) Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan evaluasi serta
pelaporan penelitian dan pengembangan mekanisasi pertanian.
(2) Subbidang Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan Informasi dan dokumentasi hasil penelitian dan
pengembangan mekanisasi pertanian.
Bagian Ketiga
Bidang Sarana dan Kerja Sama
Pasal 13
Bidang Sarana dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan sarana teknis dan kerja sama serta pendayagunaan hasil
penelitian dan pengembangan mekanisasi pertanian.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,
Bidang Sarana dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan sarana teknis penelitian dan
pengembangan mekanisasi pertanian;
b. penyiapan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian dan
pengembangan mekanisasi pertanian.
Pasal 15
Bidang Sarana dan Kerjasama terdiri dari:
a. Subbidang Sarana;
b. Subbidang Kerja sama.
Pasal 16
(1) Subbidang Sarana mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan
Pelayanan sarana teknis penelitian dan pengembangan mekanisasi
pertanian.
(2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian dan
pengembangan mekanisasi pertanian.
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
fungsional sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan
peraturan peundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf d, terdiri dari jabatan fungsional Peneliti, Perekayasa, Teknisi
Litkayasa dan jabatan fungsional lain yang terbagi dalam berbagai
kelompok jabatan fungsional berdasarkan bidang keahlian, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh
seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai Besar, Kepala Bagian, Kepala
Bidang, Kepala Subbidang, Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan
Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, Integrasi dan sinkroniasi,
baik di lingkungan satuan organisasi BBPMP maupun dengan instansi lain
sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan BBPMP
bertanggung Jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masingmasing
dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas
bawahan.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi dan koordinator kelompok jabatan
fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung
jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan
berkala pada waktunya.
Pasal 23
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari
bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagi bahan penyusunan
laporan lebih lanjut dan untuk dimanfaatkan sebagai bahan memberikan
petunjuk kepada bawahan.
Pasal 24
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib
disampikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional
mempunyai hubungan kerja.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu
oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka
pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IV
L O K A S I
Pasal 26
BBPMP berlokasi di Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
BAB V
E S E L O N I S A S I
Pasal 27
a. Kepala BBPMP adalah jabatan eselon IIb;
b. Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIb;
c. Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIb;
d. Kepala Subbagian adalah jabatan eselon Ivb;
e. Kepala Subbagian adalah jabatan eselon Ivb;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1) Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan
oleh Menteri Pertanian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tetulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
(2) Sejak berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor
75/Kpts/OT.210/2/1991 tentang Balai Besar Pengembangan Alat dan
Mesin Pertanian dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Juni 2002
MENTERI PERTANIAN
ttd
PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH

No comments: