Wednesday, July 29, 2009

Data Base Kependudukan Indonesia

Undang-undang dasar Indonesia banyak menyinggung mengenai penduduk, defenisinya juga sudah dijelaskan, namun jangan pernah menanyakan berapa penduduk indonesia saat ini, hasilnya bisa berbeda-beda. Mungkin kita perlu menguji apakah data yang dihasilkan tersebut benar?

Penduduk di Indonesia adalah penduduk dalam RT/RW (unit terkecil), penduduk dalam satu desa, penduduk dalam satu kecamatan, penduduk dalam satu kabupaten, penduduk dalam satu propinsi, penduduk Indonesia (penduduk di luar negeri sudah terdaptar di setiap RT/RW).


Masalahnya adalah Siapa yang membuat database tersebut, apa isinya, bagaimana mengolahnya, bagaimana menampilkannya, bagaimana mengkoordinasikannya, bagaimana pelaporannya, apakah database tersebut sudah memuat kepentingan-kepentingan nasional, bagaimana sistematikanya dan sejumlah pertanyaan lain mungkin layak diajukan untuk membuat model Data base penduduk Indonesia. sehingga diharafkan dengan satu KTP berlaku dimana-mana dan dapat diketahui dimana keberadaan pemegang ktp bila menggunakan di tempat lain. Saya rasa bukan hal yang tidak mustahil dicapai, apabila semua bersungguh-sungguh.

Teroris di Indonesia sangat subur sekali, karena salah satunya adalah KTP bisa didapatkan dimana-mana, tidak punya ktp pun bisa, palsu juga bisa.


Harapan Database yang baik akan mengurangi gerak teroris di Indonesia.

Salam....

Politik Model Indonesia

Baru saja pemilihan dilalui, telah banyak yang dapat dipelajari dari kegiatan tersebut. Ternyata Pemilihan Umum di Indonesia memiliki model sendiri dan berbeda jauh dengan negara manapun di Dunia yang lebih lama memakai paham demokrasi.


Daftar Pemilih di Indonesia ternyata belum mengikuti sebagian besar harapan rakyat Indonesia. Hal ini induk permasalahannya adalah tidak updatenya catatan kependudukan di Indonesia, tentunya hal ini harus cepat diperbaiki karena catatan kependudukan itu merupakan dasar untuk memulai program-program di Indonesia. Contoh kecil Pembangunan Rumah Susun bersubsidi, Bila ditanya siapakah yang dapat perumahan tersebut? apakah sesuai peruntukannya? Hal ini tentu sulit dijawab karena data kependudukan kita tidak bisa dipakai sebagai acuan. Ditambah lagi mudahhnya sebagian orang mendapatkan 3 kartu Penduduk dan bahkan ada yang tidak punya KTP.Untuk itu Cattatan kependudukan merupakan Pekerjaan Rumah Pemerintah yang harus cepat diselasaikan Solusinya.

Caleg yang telah diumumkan KPU nama-namanya ternyata belum menjadi pegangan untuk merencanakan program-program yang telah didengung-dengungkan kerakyat. Caleg sudah bekerja Optimal. Namun ternyata Caleg yang sudah diumumkan oleh KPU ternyata masih belum bisa menjadi pegangan, ini dibuktikan dengan keluarnya Keputusan dari Mahkamah Konstitusi, yang kemudian ada lagi keputusan Mahkamah Agung. caleg benar-benar bingung. Amanah rakyat yang telah diberikan kepadanya ternyata tidak jelas, Bagaimana menilai Caleg tertentu bisa masuk senayan ternyata 3 lembaga tersebut berbeda pendapat. Hal ini tentunya dihasilkan oleh undang-undang yang belum sempurna, cenderung undang-undang dibuat untuk kepentingan pragmatis anggota dewan/pemerintah yang lama. Pekerjaan Rumah Buat Anggota Dewan yang akan Bekerja Kedepan (Mohon Undang-undang dibuat untuk kepentingan Rakyat tidak memihak, adil dan beradap). Penafsiran undang-undang yang tidak jelas harusnya dijelaskan dalam penjelasan sehingga tidak menjadi tafsir sendiri-sendiri.



DPT + UU + Peraturan yang tidak jelas. Apakah bisa dianggap legitimate?

Musyawarah dan Mufakat Mungkin menjadi Solusi (Ciri bangsa yang dulu dibangga-banggakan)Saat ini mungkin hanya kenangan.