Wednesday, March 20, 2013

Pasal Denda Tilang

Berikut sekilas pasal dan besaran denda tilang yang dirilis dari homepage Humas PoLda Metro Jaya, Selasa (19/03). 1. Umum
Setiap pengguna jalan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ). yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
2. Pengendara Sepeda Motor
a. Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) Rp 100.000.
b. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia pasal 291 ayat (1) jo pasal.106 ayat (8) Rp 250.000.
c. Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) Rp 250.000.
d. Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo pasal 106 ayat (9) Rp 250.000.
e. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Rp 250.000.
3. Penumpang
Penumpang kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi, Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) Rp 250.000.
4. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297).
5. Angkut Barang
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) huruf (a,b,c,d,e dan f ). Rp 500.000.
 
Sumber: Otosia.com