Sunday, June 10, 2012

Margin Trading Antara Haram dan Halal

Trading yang aneh? saat beli harga tinggi, beberapa saat kemudian harga saham sangat rendah bahkan sampai seperdelapannya, kerugianpun menanti. Pada kondisi ini banyak traders menyarankan untuk berinvestasi dengan margin trading. Apa yang dimaksud dengan margin trading?

Margin trading apakah sama dengan short Selling? Pertanyaan ini sering kali dipertanyakan traders pemula. Kemudian dimana letak haramnya? Kalau ada bisa jawab dengan dalilnya, kami ucapkan terimakasih.

short selling adalah menjual saham pinjaman, berfungsi jika harga saham menukik turun kita pun untung. sehingga saat pasar anjlokpun kita masih bisa menuai untung. Yang perlu diingat short selling ada batasnya, jika saham yang kita pinjam tadi harganya naik  terus maka kebalikannya kita akan rugi.

Sebelum melakukan margin trading baiknya pelajari dulu ilmu perang tsun tzu, karena pengetahuan setengah-setengah akan mengakibatkan kerugian besar, ibarat pergi kemedan perang tanpa membawa senjata, tentunya kita tidak boleh melakukan pekerjaan sia-sia.

margin trading ini dijelaskan dalam beberapa kesempatan disebutkan bahwa "Tidak ada Saham atau Uangpun yang diperlukan secara nyata, kita masih bisa melakukan Trading" Hanya mungkin memerlukan jaminan dan mempunyai batas waktu.

Sedangkan Judi defenisinya dalah sebagai berikut suatu permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, main joker, bola tangkas, tebak angka,dll) dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang semula.

Allah berfirman, "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Maidah: 90)

Ada dua pendapat yang menyatakan haram atau tidaknya jual beli saham sbb:


Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hal. 18; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, hal. 109).
Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata,”Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i…Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut.” (Syahatah dan Fayyadh, ibid., hal. 17).